Pengertian PK GURU
Menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru
dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas
utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan,
penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai
amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007
tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penguasaan
kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru,
sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan
peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi
sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK
GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan
guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang
ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai
berikut.
1.
Untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan
keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau
pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan
demikian, profil kinerja guru sebagai gambaran kekuatan dan kelemahan guru akan
teridentifikasi dan dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan
untuk setiap guru, yang dapat dipergunakan sebagai basis untuk merencanakan PKB.
2.
Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja
pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan
penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses
pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan
fungsionalnya.
Hasil PK GURU diharapkan dapat bermanfaat untuk menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu dan kinerja guru sebagai ujung
tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan insan yang cerdas,
komprehensif, dan berdaya saing tinggi. PK GURU merupakan acuan bagi
sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman
untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang dinilai dan merupakan sarana untuk
mengetahui kekuatan dan kelemahan individu dalam rangka memperbaiki kualitas
kinerjanya.
PK GURU
dilakukan terhadap kompetensi guru sesuai dengan tugas pembelajaran, pembimbingan,
atau tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk
kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk
penilaian kinerja guru adalah kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan
kepribadian, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah dijabarkan menjadi kompetensi guru
yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan dan
sikap guru dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan. Sementara itu, untuk
tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian
kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan
yang dibebankan tersebut (misalnya; sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil
kepala sekolah/madrasah, pengelola perpustakaan, dan sebagainya sesuai dengan
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.
16 Tahun 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar